Implementasi Wakaf Produktif
Dari berbagai diskusi kita sering mendengar wakaf produktif. Artinya secara umum yaitu wakaf pada bidang usaha untuk menghasilkan keuntungan, dimana keuntungannya untuk disalurkan sesuai rencana awal yang berwakaf (wakif) dan pengelolanya (nadzir). Penyaluran yang utama tetap untuk sosial , fakir miskin dan sejenisnya, dan sebagian nya lagi sesuai akad/niat awal yang tertulis dalam dokumen wakaf produktif tersebut.
Dalam tulisan ini tidak membahas wakaf barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan atau alat kerja berumur panjang. Tapi lebih konsen pada wakaf uang yang rata-rata masih banyak pertanyaan apakah aman tidak rugi dan nilai bisa terjaga tetap sesuai dengan makna terma wakaf.
Penulis sementara mengusulkan bahwa wakaf berupa uang untuk wakaf produktif diarahkan untuk jenis usaha yang aman diantaranya sbb :
- Wakaf uang dapat digunakan pada Project/usaha yg sdh berjalan aman dan profit dalam beberapa tahun. Barangkali bisa untuk usaha buka cabang/francise, dimana usaha induknya sudah aman dan profit bagus yang bisa srbagai penjamin.
Bidang usahanya bisa beragam, namun yang utama harus halal dan sesuai syariah. Bisa bidang produksi, makanan semisal restoran, cafe, jasa atau rumah sakit, hotel, penyewaan kantor, apartemen, properti lainnya.
Pada bidang usaha apapun wakaf lahan dan bangunannya dapat masuk kategori aman untuk wakaf. - Pada project baru :
– Lahan, bangunan, peralatan besar ( capex) bisa dari wakaf uang atau wakaf lahan.
– modal kerja ( opex) dapat dari investasi dan atau gabungan dengani zis atau dari bagian yg bisa ada asuransi suyariahnya.( Jika dari ZIS sebaiknya ada fatwa/aturan legal dari lembaga terkait).
Misal untuk wakaf produktif padad bidang Hotel, Ruko, resto, rumah sakit, apartemen (properti), pertanian, peternakan, perkebunan, teknologi.
- Jenis wakaf dilihat dari jangka waktu bisa untuk wakaf selamanya/pelepasan hak milik (muabbad) atau jangka waktu tertentu (muaqqat), misal wakaf untuk 10 tahun.
- Peruntukan hasil wakaf bisa sepenuhny sosial ( wakaf khairi), atau sepenuhnya untuk keluarga wakif ( wakaf ahli), atau bisa juga gabungan untuk sosial dan keluarga wakif ( wakaf musytarak).
- Istilah wakaf sering juga diperuntukan untuk hal-hal yang bisa jadi kurang tepat atau diluar dari ketentuan Undang-undang wakaf dan peraturan turunannya. Misalnya kita sering mendengar wakaf sbb :
– Wakaf Al Qur’an, apakah pas dikatakan wakaf atau sedekah?
– Wakaf renovasi masjid atau lebih tepat sedekah/infak?
Bagi masyarakat yang ingin ber wakaf atau mengetahui ketentuan tentang wakaf silahkan bisa baca UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.
Atau bisa mengunduh Buku Ringkasan Pinter Wakaf karya dari Tim Ahli Yayasan Pinter di link berikut ini. Klik Disini !
#SemogaBermanfaat
Triharja@gmail.com
Ditulis oleh tim ahli Yayasan Pinter untuk Waqf & Wealth Institute
Diposting by : admin yapinter.org


